DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Paripurna Soal Raperda APBD 2023, Begini Pandangan Umum Sejumlah Fraksi
DPRD Kota Cirebon gelar rapat paripurna mengenai pandangan umum fraksi terkait rancangan APBD 2023.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
“Sehingga diharapkan pendapatan bisa dimaksimalkan. Seperti pemasangan alat tapping box di seluruh wajib pajak daerah, seperti di hotel, tempat hiburan, restoran harus diterapkan,” katanya.
Selain itu, memaksimalkan potensi kenaikan pendapatan di sektor parkir. Noupel menjelaskan, Pemkot Cirebon perlu menerapkan sistem parkir terintegrasi agar tidak terjadi masalah kebocoran pendapatan dari retribusi parkir.
BACA JUGA:Ops Zebra Lodaya 2022, Sat Lantas Polres Cirebon Kota Kedepankan Sikap Humanis
“Jika kenaikan tarif parkir di Kota Cirebon ini dibarengi sistem perparkiran yang baik, maka potensi kenaikan pada retribusi daerah kami yakin bisa dicapai,” ujar Noupel.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan, pada Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, kenaikan pendapatan pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar 1,81 persen.
Perkiraan itu dihitung secara terukur dan rasional. Kenaikan tersebut berasal dari pajak daerah dengan memperhatikan potensi yang ada.
BACA JUGA:Menuju Net Zero Emission 2060, BRI Implementasikan Electric Vehicles, Green Building hingga EBT
Sementara untuk dana transfer diperkirakan ada penurunan sebesar 4,5 persen. Azis menjelaskan, penurunan tersebut dikarenakan pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 belum mengalokasikan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kami menyadari jawaban singkat ini banyak hal yang belum diulas secara rinci. Harapan kami, Badan Anggaran DPRD membahas secara intensif dengan TAPD, sehingga dapat tercapai persetujuan bersama antara eksekutif dengan legislatif terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Selain agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat paripurna juga mengagendakan persetujuan perubahan kedua Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.
BACA JUGA:Lihat Oknum Polisi Jilat Kue TNI Sudah Ditahan, Dirlantas Polda Papua Barat Turun Tangan
Sebab, ada tiga raperda baru berasal dari usulan walikota. Ketiganya yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda BPR Bank Cirebon.
Serta Raperda tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemda Kota Cirebon. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase