Sakit Hati, BD Habisi Nyawa Majikannya Saat Sedang Tidur
Ilustrasi TKW asal Majalengka meninggal di Arab Saudi. Foto:-Pixabay-
"Kemudian (mayat korban) ditemukan hari Senin, berarti ditemukan sekitar empat hari (setelah pembunuhan), kondisi jenazah ada kerusakan sel (busuk)," beber Gidion.
Pelaku ditangkap polisi pada Rabu 5 Oktober 2022.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Jun/Fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase