Wow! Semester I 2022, Jumlah Investasi ke Brebes Capai Rp2 Triliun, Bagaimana Kota dan Kabupaten Cirebon?

Wow! Semester I 2022,  Jumlah Investasi ke Brebes Capai Rp2 Triliun, Bagaimana Kota dan Kabupaten Cirebon?

Ilustrasi investasi di Jawa Barat pada trwiiwulan ke 1 2023.-Nattanan Kanchanaprat-Pixabay

Radarcirebon.com, BREBES – Kabupaten Brebes patut berbangga hati, pasalnya capaian investasi yang masuk ke wilayah Jawa Tengah bagian barat ini pada tahun 2022 luar biasa.

Dari Januari-Juni atau Semester I tahun 2022 realisasi investasi yang masuk ke Kabupaten Brebes Rp2.179.258.638.235. 

Jumlah investasi yang masuk ke Kabupaten Brebes tersebut melampaui target RPJM, yakni Rp1.411.000.000.000.

BACA JUGA:Resmi, Malam ini Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora

Menurut Kabid Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal (DPMPTSP) Kabupaten Brebes Adhitya Trihatmoko, hingga saat ini total capaian realisasi investasi di Kabupaten Brebes mencapai 193 persen dari target.

"Untuk target dari Rp1.411.000.000.000, capaian investasi di semester pertama mencapai Rp2.179.258.638.235 atau 193 persen," ujarnya dilansir dari radartegal.com, Selasa 10 Oktober 2022.

Adhitya mengatakan, capaian realisasi investasi tersebut berdasarkan perhitungan sementara.

BACA JUGA:Dua Hari Meneror Warga Singaparna Tasikmalaya, Seorang Pria Berhasil Diamankan Satpol PP, Nih Tampangnya

Untuk realnya setelah September berakhir atau masuk ke tahap pelaporan realisasi investasi triwulan III pada Oktober ini.

"Dengan masa pelaporan untuk LKPM triwulan III dari tanggal 1 sampai dengan 10 Oktober," jelasnya.

Ditambahkan, jumlah tersebut bisa bertambah lantaran laporan-laporan triwulan ke IV belum ada laporan. 

Lebih lanjut, dirinya menerangkan untuk memaksimalkan realisasi investasi tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya.

BACA JUGA:Hore! Taiwan Cabut Syarat Wajib Karantina dan Pelonggaran Protokol Kesehatan Bagi Wisatawan

Salah satunya melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Hal ini tidak lain untuk mengidentifikasi data perizinan dan cakupan realisasinya.

"Kita selalu turun ke lapangan dan memberikan surat pemberitahuan terkait batas waktu untuk melaporkan usahanya dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni mulai tanggal 1 sampai 10 dari awal triwulan selanjutnya," tandasnya. (jun/radartegal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase