Walikota Dorong Optimalisasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat oleh Baznas

Walikota Dorong Optimalisasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat oleh Baznas

aRaHan: Walikota Cirebon nashrudin azis (kanan) memberikan arahan kepada pengurus Baznas agar fetus mengoptimalkan potensi zakat, dan penyalurannya.--

Radarcirebon.com, CIREBON - Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mendorong optimalisasi pengumpulan zakat, melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon. Menurut Azis, Baznas sebagai lembaga resmi pemerintah yang berperan dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan Zakat Infak dan Sodakoh (ZIS), ketika dapat mengoptimalkan potensi pengumpulan zakat tersebut, dapat membantu meningkatkan perekonomian umat. Serta lebih luas lagi kesejahteraan masyarakat di Kota Cirebon.

“Baznas harus bisa jadi lembaga yang bermanfaat melayani para muzakki, mengelola dengan amanah, dan menyalurkan manfaatnya kepada mustahik. Karena, zakat jika dikelola denga baik, dapat mengatasi persoalan ekonomi umat, dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya,” ujar Walikota Azis, usai menerima audiensi pengurus Baznas Kota Cirebon, Kamis (13/10).

Dalam audiensi ini, pengurus Baznas Kota Cirebon yang baru dilantik dua bulan ke belakang ini, menyampaikan sejumlah program dan rencana kerja, termasuk kendala yang dihadapi Baznas. Pemkot Cirebon juga siap mendukung lembaga Baznas Kota Cirebon, agar bisa bekerja lebih optimal dalam pengelolaan zakat tersebut.

Azis menuturkan, potensi zakat di Kota Cirebon sangat besar. Hal ini yang harus ditingkatkan oleh Baznas Kota Cirebon. Kendati demikian, Baznas juga harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berzakat di Baznas.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba

“Pemerintah dengan Baznas harus dapat meyakinkan kepada masyarakat yang berzakat bisa melalui Baznas. Kesadaran itu sudah ada,” sebutnya.

Dari segi kebijakan, pemkot telah memiliki Peraturan Wali (Perwali) tentang Pengumpulan Zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kota Cirebon. Walaupun regulasi ini masih bersifat imbaun. “Ke depan, kami akan merubah Perwali yang sudah ada, agar menjadi kewajiban bagi mereka ASN untuk berzakat di Baznas,” tuturnya.
Bukan hanya itu saja, Azis memastikan akan mengeluarkan surat edaran (SE) wajib zakat bagi masyarakat Kota Cirebon. Sehingga ke depannya, zakat di Kota Cirebon terarah dan dikelola Baznas.

Ketua Baznas Kota Cirebon H Hamdan SAg MPdI mengatakan, Baznas merupakan sebuah lembaga yang satu kesatuan bagian dari Pemerintah Kota Cirebon untuk mengatasi persoalan ekonomi keumatan.
“Baznas mempunyai tugas meng-cover kemiskinan di Kota Cirebon. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Walikota Cirebon yang sudah menerima kami,” kata Hamdan.

Menanggapi akan adanya perubahan Perwali tentang wajib zakat bagi ASN, dan juga surat edaran wajib zakat di Baznas bagi masyarakat, pihaknya sangat mengapresiasi langkah dari Walikota Cirebon ini.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik apa yang disampaikan Pak Walikota mengenai surat edaran wajib zakat bagi masyarakat, dan Perwali wajib zakat bagi ASN,” imbuhnya.

BACA JUGA:Ditanya Seandainya Jodoh dengan Ariel NOAH, Begini Jawaban Luna Maya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: