Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Perintahkan AKBP D untuk “Curi” BB Sabu di Polres Bukittinggi

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Perintahkan AKBP D untuk “Curi” BB Sabu di Polres Bukittinggi

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat menggelar konferensi pers-PMJ News-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Anggota Polda Sumbar AKBP D adalah oknum polisi yang diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 Kg.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Kemudian, sabu yang AKBP D curi ini, digantikan dengan tawas, karena bentuknya mirip.

BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Inilah Oknum Polisi yang Terlibat dalam Jaringan Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

"Itu sabu dari hasil (pengungkapan) barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Kombes Mukti, dilansir dari fin.co.id, Jumat 14 Oktober 2022.

Berdasarkan pengakuan sementara, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang tadinya hendak menjalani proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur. 

AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi. Total barang bukti itu mencapai 41 kilogram.

BACA JUGA:Proses Hukum Rizky Billar Masih Berlanjut, Lesti Kejora: Allah SWT Maha yang Membolak-balikkan Hati

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," kata Mukti.

Kini, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis 13 Oktober 2022.

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat 14 Oktober 2022 pagi.

BACA JUGA:Krishna Murti Promosi dari Brigjen ke Irjen Pol: Semua Karena Kuasa Allah SWT

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.

Irjen Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. 

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase