Kuat Ma’ruf Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Simak Alasannya

Kuat Ma’ruf Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Simak Alasannya

Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali diborgol seusai menjalani sidang eksepsi, Kamis (20/10/2022). Foto: -Fransiskus Adryanto/JPNN.com-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kuat Ma'ruf minta dibebaskan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya dalam persidangan.

Kuat Ma'ruf minta dibebaskan setelah menyoroti keributan yang teradi di Magelang.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap kliennya yang sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Permintaan disampaikan Irwan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J aliasn Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang digelar di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Balongan Indramayu, Warga Blokir Jalan Rusak, Minta Diperbaiki

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Begini Respons Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dikatakan Irwan Iriawan, sesuai Pasal 143 Ayat (2) KUHAP, surat dakwaan jaksa harus memenuhi syarat formal dan materiel.

Kemudian, Irwan juga mengatakan bahwa jika ada surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiel, dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.

“Setelah mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa dalam perkara a quo, sudah seharusnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena beberapa alasan,” ujarnya dilansir dari JPNN.

Sejumlah alasan pun diungkapkan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf. Di antaranya, uraian dakwaan JPU dinilai tidak lengkap dan jelas.

Keributan di Rumah Magelang

Irwan lantas mengutip pada dalil dakwaan peristiwa 7 Juli 2022 yang mengatakan terjadi keributan di rumah Magelang antara Kuat Ma’ruf dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Irwan berpendapat bahwa suatu peristiwa keributan menjadi sangat penting karena uraian dakwaan JPU menerangkan Ricky Rizal turun ke lantai satu untuk mengambil senjata api laras panjang Steyr AUG dan pistol HS milik Brigadir Yosua di kamarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com