Kuat Ma’ruf Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Simak Alasannya

Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali diborgol seusai menjalani sidang eksepsi, Kamis (20/10/2022). Foto: -Fransiskus Adryanto/JPNN.com-
“Agar surat dakwaan menjadi lengkap dan terang seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerangkan hubungan antara peristiwa keributan itu dengan alasan Ricky Rizal Wibowo mengamankan kedua senjata milk korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” Irwan.
Menurut dia, peristiwa keributan ini sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasar keterangan para saksi di dalam berita acara pemeriksaan dan alat bukti.
Alasan selanjutnya, kata kubu Kuat Ma'ruf, bahwa dakwaan JPU menjelaskan perbuatan terdakwa yang merupakan tindak pidana atau mendukung tindak pidana yang didakwakan.
BACA JUGA:Chevrolet Tiba-tiba Terbakar di Tol Lingkar Timur, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Daftar Zat Kimia Berbahaya yang Ditemukan pada Pasien Balita Gagal Ginjal Akut
Kubu Kuat menilai JPU hanya berasumsi dan tidak cermat di dalam dakwaan yang menyimpulkan Kuat Ma'ruf telah mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Sedangkan, dalam uraian sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menerangkan kapan, di mana, dan dari siapa terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Irwan.
Kemudian, kubu Kuat menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap perbuatan penyertaan terdakwa.
Pasalnya, surat dakwaan diklaim tidak pernah menguraikan kapan dan di mana terdakwa memiliki niat dan atau berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumui, bermaksud merampas nyawa korban Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan
Alasan terakhir, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, di mana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.
“Atas uraian tersebut, kami selaku penasihat hukum Kuat Ma'ruf memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Kemudian, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan, termasuk memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kuat terancam hukuman mati. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com