Hafiz Faturrahman Adik Irwansyah Masuk DPO, Jika Ketemu Hubungi Nomor Ini

Hafiz Faturrahman Adik Irwansyah Masuk DPO, Jika Ketemu Hubungi Nomor Ini

Adik Irwansyah, Hafiz Faturrahman masuk DPO. Foto: -Instagram -kejari_kab_bogor

Hafiz Faturrahman alias HF telah berstatus tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Briguna Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman.

dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2021. Selain itu, dia telah tiga kali mangkir pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai DPO.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda.

"Kapasitasnya sebagai direktur PT Halal Berkah Indonesia," ujar Juanda.

BACA JUGA:Tahun 2002 Harimau Jawa Masih Ada di Gunung Ciremai, Saksi Mata Ungkap Pengalamannya

Pihak kejaksaan sudah tiga kali memanggil Hafiz Fatur untuk pemeriksaan, yakni 8 November, 15 November, dan 16 Desember 2021.

Namun, adik Irwansyah itu tak jua hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan. Atas alasan tersebut, Hafiz Fatur kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penyidik menyampaikan, merekomendasikan, agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," kata Juanda.

Dia pun menjelaskan peran Hafiz Fatur dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Sebagai direktur, HF diduga memanfaatkan pegawai PT Halal Berkah Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.

"Nah, karena PT Halal Berkah Indonesia ini tidak ada perjanjian kerja sama dengan bank BRI KCP Tegar Beriman dia (Hafiz) menggunakan koperasi karyawan, PT Taman Wisata Matahari," ucap Juanda.

Menurut Juanda, koperasi karyawannya ini punya PKS dengan BRI untuk pinjaman kredit Briguna.

"Nah, karyawan dari PT Halal Berkah ini seolah-olah menjadi karyawannya koperasi karyawan tadi, PT Taman Wisata Matahari," sambungnya.

Dari sana, Hafiz mendapatkan dana sebesar Rp 3,1 miliar. Uang tersebut kemudian disalahgunakan oleh adik ipar Zaskia Sungkar tersebut.

"Kerugian uang negara itu sekitar Rp 3,1 miliar," tutur Juanda. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com