Gagal Ginjal Akut Masih Ada, Inilah Daftar Obat yang Sudah Bisa Diresepkan Kembali oleh Dokter

Gagal Ginjal Akut Masih Ada, Inilah Daftar Obat yang Sudah Bisa Diresepkan Kembali oleh Dokter

Daftar obat sirup yang boleh digunakan lagi menurut surat edaran Kemenkes.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.

"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," katanya.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.

BACA JUGA:Kota Cirebon Banjir Hari Ini, Akses Menuju Perumnas Sulit Ditembus

Syahril mengatakan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.

Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

BACA JUGA:Banjir di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Polisi Tutup Arus Lalu Lintas untuk Urai Kemacetan

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," katanya.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Syahril.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BACA JUGA:Update Terbaru Lokasi Banjir di Kota Cirebon Hari Ini, Hati-hati Macet di Jalan By Pass

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya," katanya.

Berikut ini daftar 23 obat boleh diresepkan lagi.

Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

Amoxan (Sanbe farma)

Amoxicilin (Mersifarma TM)

BACA JUGA:Viral di TikTok, Lirik Lagu Lesti Sayang Rizky Billar

Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)

Cefspan syrup (Kalbe Farma)

Cetirizin (Novapharin)

Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

Domperidon Sirup (Afi Farma)

BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Tim Bola Voli Putra Kota Cirebon Porprov Jabar 2022, Ini Targetnya

Etamox syrup (Errita Pharma)

Interzinc (Interbat)

Nytex (Pharos)

Omemox (Mutiara Mukti Farma)

Rhinos Neo drop (Dexa Medica)

Vestein (Erdostein) (Kalbe)

BACA JUGA:Merebaknya Penyakit Gagal Ginjal Akut Tidak Termasuk dalam KLB, Begini Penjelasan Jubir Kemenkes

Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

Zinc Syrup (Afi Farma)

Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)

Zibramax (Guardian Pharmatama)

Renalyte (Pratapa Nirmala)

Amoksisilin (-)

Eritromisin (-)

BACA JUGA:Terdakwa Pembacokan Montir di Gunung Jati Divonis 10 dan 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Sementara itu, langkah yang sudah dilakukan Kemenkes yaitu telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah (pemda), BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Kami ingin menjelaskan bahwa respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB,” ungkapnya.

“Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah. Antara Kemenkes dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” tandasnya. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase