Jemput Bola, Polres Cirebon Kota Luncurkan Mobil Layanan Dumas Keliling, Begini Tugasnya

Jemput Bola, Polres Cirebon Kota Luncurkan Mobil Layanan Dumas Keliling, Begini Tugasnya

Polres Cirebon Kota melaunching atau meluncurkan mobil Pos Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Keliling dan program Pos Polisi Keliling, Selasa 1 November 2022.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Radarcirebon.com, CIREBON - Guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang daerahnya jauh dari kantor Polisi, Polres Cirebon Kota meluncurkan mobil Pos Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Keliling dan Pos Polisi Keliling.

Mobil layanan Dumas keliling dan Pos Polisi keliling tersebut akan ditempatkan di lokasi area pemukiman masyarakat juga di area keramaian masyarakat wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Mobil layanan dumas keliling kita tempatkan pada lokasi-lokasi di area pemukiman masyarakat dan lokasi keramaian.”

BACA JUGA:Warga di Jabodetabek Segera Pasang Perangkat Set Top Box, Besok 2 November 2022 Siaran TV Analog Dihentikan

“Sedangkan Pos Polisi keliling kita tempatkan dua personel untuk setiap posnya," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP DR M Fahri Siregar kepada radarcirebon.com, Selasa 1 November 2022.

Diterangkan AKBP DR M Fahri,  mobil layanan dumas keliling tersebut berjumlah 9 unit di sebar ke masing-masing Polsek jajaran Polres Cirebon Kota.

"Adapun pelayanan untuk masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB serta di dukung 2 personil kepolisian. Nanti mobil layanan Dumas keliling berpindah-pindah tempat sesuai jadwal," terangnya.

BACA JUGA:Dari Tiga Perusahaan Farmasi yang Terbukti Gunakan Zat Berbahaya, Bareskrim Polri Hanya Tangani Satu, Sisanya?

Kapolres menyebutkan, pelayanan yang diterima di mobil layanan Dumas tersebut yakni laporan aduan masyarakat dan laporan kepolisian.

"Di mobil layanan dumas keliling ini bisa menerbitkan laporan model A ataupun model B secara terbatas, misalkan ada masyarakat yang menyerahkan seseorang karena tertangkap tangan membawa senjata tajam, kemudian laporan kehilangan benda berharga maupun laporan orang hilang, dan laporan lainnya. Hanya saja untuk pembuatan SKCK belum bisa dilayani,"sebutnya.

Menurut AKBP DR M Fahri, program tersebut diluncurkan untuk mempermudah masyarakat mendapat pelayanan kepolisian.

BACA JUGA:Teliti Sebelum Membeli Obat! Paracetamol Produksi Perusahaan Ini Mengandung Zat Berbahaya

"Jadi masyarakat tidak usah lagi datang ke Mapolres Cirebon Kota. Apabila memang masyarakat waktunya luang, bisa datang ke kantor polisi.”

“Tetapi pada saat mereka membutuhkan bantuan dari kepolisian mereka bisa menemukan polisi di area-area yang terdekat," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: