Inilah Penyebab Masuknya Bahan Baku Farmasi yang Memicu Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia
Kepala BPOM, Penny K Lukito saat konferensi pers. PT Yarindo Farmatama mempertanyakan peran BPOM dalam melakukan pengawasan.-BPOM-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menjelaskan perihal lolosnya bahan baku farmasi yang bisa merusak ginjal masuk ke Indonesia.
Di hadapan Komisi Komisi IX DPR, Rabu 2 November 2022, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa masuknya bahan baku farmasi yang memicu gagal ginjal akut ke produsen obat dengan mekanisme non-larangan dan pembatasan.
Dalam mekanisme tersebut, menurut Kepala BPOM Penny K Lukito ada celah yang dimanfaatkan untuk mendistribusikan produk senyawa kimia perusak ginjal masuk ke pasar farmasi di Indonesia.
BACA JUGA:Pahlawan Inklusi Keuangan, Layanan BRI Jangkau Kawasan 3T
"Gap yang sudah kami ditemukan bahwa bahan baku yang digunakan industri farmasi masuk ke Indonesia tidak melalui pengawasan BPOM," katanya.
Bahan baku yang dimaksud adalah Propilen Glikol (PG) maupun Polietilena Glikol (PEG) sebagai senyawa pelarut yang umum digunakan dalam industri pangan, kosmetik, tekstil dan farmasi.
Dijelaskan Penny, khusus produk PG dan PEG bagi kebutuhan farmasi, wajib memenuhi standar baku mutu untuk memperoleh status pharmaceutical grade.
BACA JUGA:Update! Jumlah Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia, Ada 325 Pasien, 178 Meninggal
Salah satu indikatornya adalah ketentuan ambang batas aman maksimal 0,1 mg/ml.
Ketentuan lainnya adalah keharusan produsen bahan baku obat mengantongi sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dari BPOM RI.
Dijelaskannya, bahan baku obat pharmaceutical grade memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan industrial grade.
Alasannya menurut Penny, karena harus melalui mekanisme purifikasi tingkat tinggi di bawah pengawasan BPOM RI.
BACA JUGA:DPRD Dorong Verfak Ulang, 400 Ribu KPM Dinilai Tidak Layak Terima Bantuan Sosial
"PG dan PEG ini masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan melalui mekanisme non-larangan dan pembatasan. Jadi, tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM," katanya.
Hal itu yang kemudian menyebabkan BPOM tidak bisa mengawasi mutu dan keamanan bahan baku tersebut saat masuk ke Indonesia.
"Gap itu yang dimanfaatkan oleh para penjahat. Penelusuran kami bersama kepolisian sampai ke importir dan distributor pelarut ini, ada indikasi kesengajaan dalam perubahan sumber bahan baku yang tidak dilaporkan kepada BPOM," katanya.
BACA JUGA:Cordela Gelar Aksi Sosial Donor Darah
Penny telah melaporkan situasi itu kepada Presiden Joko Widodo beserta instansi terkait agar izin distribusi senyawa pelarut PG dan PEG melalui SKI BPOM.
"Alasan Kementerian Perdagangan, bahan pelarut ini digunakan industri lain seperti cat, tekstil dan lainnya.”
“Harusnya khusus pharmaceutical grade bisa masuk ke SKI BPOM. Tapi selama ini aturan itu belum ada," katanya.
BACA JUGA:Terbaru! Daftar Obat Sirup Mengandung EG dan DEG Diumumkan BPOM, Coba Cek Bunda
Seperti diketahui, kandungan PG dan PEG yang melampaui ambang batas aman dapat memicu senyawa perusak ginjal bernama Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
EG dan DEG dapat berubah menjadi kristal kecil perusak ginjal saat diproses oleh metabolisme tubuh manusia. Situasi itu kemudian dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: