Inilah 7 Pelanggaran HAM yang Terjadi Saat Tragedi Kanjuruhan Malang
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.-Parlemen Tv-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberkan sejumlah pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan Malang.
Dalam pemaparan laporan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, Komnas HAM telah merinci, bahwa telah ditemukan ada 7 pelanggaran HAM pada saat tragedi Kanjuruhan.
Menindaklanjuti perkembangan peristiwa tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang beberapa waktu lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan 7 point pelanggaran HAM.
BACA JUGA:Bupati Cirebon Resmikan Ekowisata Mangrove Desa Pengarengan
Berikut point-point pelanggaran HAM yang disebutkan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat memaparkan hasil laporannya.
1. Soal kekuatan berlebihan penggunaan gas air mata
Proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi.
2. Hak memperoleh keadilan
Bahwa saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.
BACA JUGA:Langsung Ditahan! Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dilanggar harus juga dimintai pertanggungjawaban.
3. Hak untuk hidup
Kematian 135 orang merupakan pelanggaran hak untuk hidup. Hal tersebut dikarenakan adanya penggunaan gas air mata dan tata kelola kompetisi yang tidak baik.
4. Hak kesehatan
Banyaknya korban yang mengalami iritasi mata, asfiksia, kondisi wajah biru kehitaman dan kondisi lain yang diakibatkan penggunaan gas air mata merupakan pelanggaran hak atas kesehatan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Telepon-teleponan dengan Vladimir Putin, Apa yang Dibahas?
Dimana penggunaan gas air mata dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan luka permanen dan trauma. Hal tersebut menunjukkan tidak dipertimbangkannya dampak dari penggunaan gas air mata itu sendiri.
5. Hak atas rasa aman
Tidak adanya penanganan yang maksimal terhadap pertandingan yang berisiko tinggi (high risk) dan tidak adanya indikator dalam menilai suatu pertandingan berisiko tinggi atau tidak, kurang tepatnya dalam menempatkan petugas keamanan di tiap area.
Hak ini secara tegas diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) yang pada pokoknya memberikan hak kepada semua orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dibawah kekuasaannya.
BACA JUGA:Akhirnya! Dow Chemical Angkat Bicara Terkait Temuan BPOM yang Terbaru
Serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
6. Hak anak
Catatan Komnas HAM ada 38 anak meninggal dunia per 11 oktober tahun 2022.
7. Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Entitas bisnis yang mengabaikan HAM akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan HAM.
BACA JUGA:Kronologi Insiden Peluru Nyasar Milik Anggota Satlantas yang Tewaskan Warga Pontianak
"Jadi itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedy kemanusiaan," ungkap Anam kepada awak media, Rabu 2 November 2022.
"Kesimpulan dan rekomendasi peristiwa Kanjuruhan adalah Peristiwa tragedi kemanusiaan yang diakibatkan oleh tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan menghormati dan memastikan prinsip keamanan dan keselamatan dalam sepakbola." jelasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase