Langsung Ditahan! Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Langsung Ditahan! Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Kejaksaan Agung RI-kejagung.go.id-kejagung.go.id

Radarcirebon.com, JAKARTA – Tindak lanjut dari proses penyelidikan kasus korupsi impor garam industri, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, empat orang tersebut langsung ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, bahwa keempat tersangka itu ditahan di lokasi yang berbeda.

Tiga tersangka yang berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Telepon-teleponan dengan Vladimir Putin, Apa yang Dibahas?

Sedangkan satu tersangka lainya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yakni Muh Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019—2022.

Kemudian, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

Satu tersangka Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Akhirnya! Dow Chemical Angkat Bicara Terkait Temuan BPOM yang Terbaru

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 November sampai dengan 21 November 2022," katanya, Rabu, 2 November 2022.

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus impor garam industri.

Empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri adalah Muh Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

BACA JUGA:Kronologi Insiden Peluru Nyasar Milik Anggota Satlantas yang Tewaskan Warga Pontianak

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.

"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga haram konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.

Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.

BACA JUGA:Kapolda Kalbar Minta Maaf Sebesar-besarnya kepada Keluarga Korban Peluru Nyasar

Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustrian itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.

"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin 27 Juni 2022 lalu.

BACA JUGA:Puskesmas Kaliwedi Cirebon Bergoyang, Anggota Dewan: Ini Memalukan

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase