Wanita Pemeran Video Kebaya Merah Ditangkap Polisi, Ancaman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Wanita Pemeran Video Kebaya Merah Ditangkap Polisi, Ancaman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Ciri wanita pada video kebaya merah yang viral di media sosial.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Wanita dan pria pemeran video kebayam merah yang sedang viral akhirnya ditangkap polisi.

Wanita kebaya merah bersama pasangannya dalam video yang sedang viral tersebut akhirnya ditangkap polisi. Kini terancam hukuman penjara hingga denda.

Wanita cantik yang mengenakan kebaya merah dalam video yang viral di media sosial itu menjadi sorotan beberapa hari belakangan.

Dikatakan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), phaknya menangkap aktor dan aktris video kebaya merah di satu lokasi yang sama, yakni di daerah Surabaya. 

Lebih lanjut disampaikan Kombes Firman bahwa, Aktri dan aktor video mesum wanita kebaya merah ditangkap pada hari minggu, 6 November 2022.

BACA JUGA:Kota Pekalongan Diprediksi Tenggelam 2035, Indramayu Juga Terancam

BACA JUGA:Ciri Wanita Kebaya Merah di Video Viral 16 Menit, Ada Kutek Love di Kuku

Sebelumnya, aktris dan aktor pemeran dalam video wanita kebaya merah sempat menjadi sorotan publik lantaran video mesumnya viral di sosial media.

Karena viral dan dinilai telah membuat keresahan, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemburuan terhadap kedua pemeran tersebut.

Dirreskrimsus Polda Jatim kombes Farman telah membenarkan penangkapan aktor dan aktris kebaya merah viral 16 menit tersebut.

"Iya, alhamdulillah sudah (ditangkap)," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Senin 7 November 2022.

"kami amankan kemarin (Minggu)," sambungnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Balai Kota Bandung Kebakaran, Asap Membumbung Tinggi

BACA JUGA:Sertu Rizka Nurjanah Meninggal Dunia karena Tumor Otak, Sempat Umroh Diberangkatkan Pangdam III Siliwangi

Farman meneruskan untuk kedua pemeran video mesuk kebaya merah masih dimintai keterangan.

"Untuk detailnya, biar disampaikan Kabid Humas Polda Jatim," ujar Farman.

Sebelumnya, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo menyampaikan jika video asusila Kebaya merah dibuat pada Juli 2022.

"Video dibuat sekitar bulan Juli di hotel sekitar Gubeng, lantai 17," ucap AKP Wardi Waluyo, pada Minggu, 6 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id