Banyak Cicilan, Segini Jumlah Emas Milik Mertua yang Diembat Bos Kain Tegalgubug

Bos kain Tegalgubug berinisial AS nekat membobol kamar mertua. Foto:-CECEP NACEPI-RADAR CIREBON
Setelah berhasil mengambil sertifikat dan emas, pelaku kemudian buru-buru mendatangi pegadaian yang ada di Susukan.
Ia kemudian menggadaikan emas tersebut dan mendapat uang senilai Rp56 juta. Uang tersebut langsung habis dipakai oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polsek Arjawinangun. Dia dijerat dengan pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, AS mengakui kejahatan yang dilakukannya. Ia mengaku melakukan pencurian itu karena karena kepepet situasi.
Ia mengaku mengalami masa sulit, untuk keperluan tagihan kredit dan lainnya. Ditambah lagi situasi pasar yang sepi. Sehingga memerlukan uang yang cukup banyak.
AS mengatakan dirinya sangat menyesali perbuatan tersebut. Ia berharap situasi dalam keluarga kembali seperti semula. Berharap ibu mertuanya membuka pintu maaf kepadanya.
“Sangat menyesal, saya harap kedepan ibu mertua bisa membuka pintu maaf dan bisa menerima kembali saya menjadi bagian dari keluarganya,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: