Hari Ini BPOM Bakal Sampaikan Informasi Terbaru Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Hari Ini BPOM Bakal Sampaikan Informasi Terbaru Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi obat sirup-Pixabay-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Badan Pengawas Oba dan Makanan (BPOM) kembali melaporkan dua perusahaan farmasi yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan.

Dua farmasi tersebut melanggar aturan pembuatan obat yang berujung pada merebakanya kasus gagal ginjal akut.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan ada dua lagi perusahaan farmasi yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

BACA JUGA:3 Bulan Hidup Mengandalkan Uang Palsu, AM dan M Akhirnya Ditangkap

"Jadi kami akan informasikan hari Rabu 9 November 2022 ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," ujarnya saat dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa, 8 November 2022.

Dikatakannya, saat ini ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Adapun dari tiga perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.

BACA JUGA:Peringatan Keras Bagi WNA! Bikin Gaduh Selama KTT G0 Berlangsung, Kemenkum HAM: Langsung Deportasi

Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Untuk PT Afi Farma, Penny mengatakan sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," katanya.

BACA JUGA:Kolaborasi Jadi Kunci dalam Menjaga Ketahanan Pangan di Jawa Barat

BPOM meminta para anggota Komisi IX DPR untuk menantikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tiga perusahaan farmasi tersebut, serta tambahan dua perusahaan lagi.

Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

BPOM berkesimpulan, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, demikian Penny K Lukito. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase