Viral! SMA Tidak Boleh Ada Pungutan, Kang Emil: Harus Izin Tertulis dari Gubernur

Viral! SMA Tidak Boleh Ada Pungutan, Kang Emil: Harus Izin Tertulis dari Gubernur

Video viral tangkapan layar terkait pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi yang direspons Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

"Apabila ada hal yang ingin dipertanyakan atau hal keberatan atas sumbangan di atas, bisa langsung datang ke sekolah," tulis keterangan itu.

Sebelumnya, terkait pungutan tersebut viral di media sosial dan dipertanyakan oleh aktivis anti korupsi Emerson Yuntho.

BACA JUGA:UMK 2023 di Jawa Barat Naik Tidak Lama Lagi, Data Ini yang Ditunggu

BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini, Pertamina Turun, Shell Banting Harga, Buset Lebih Murah!

"Sore Pak Ridwan Kamil. Masih jadi Gubernur Jawa Barat atau sudah pensiun? Ini ada pungutan di sekolah menengah negeri di Jawa Barat, sebaiknya dibiarkan atau ditindak?" tulis keterangan tersebut.

Diunggah juga utas dari seseorang yang diduga orang tua murid di SMAN 3 Kota Bekasi bahwa sekolah telah menetapkan pungutan sebesar Rp 4.750.000 dan biaya SPP 350.000 per siswa kelas X.

"Apakah hal ini sepengetahuan dan izin dari Dinas Pendidikan Jawa Barat? Apakah diperbolehkan?" tanya pengunggah tersebut.

Terkait dengan unggahan itu, Ridwan Kamil mengaku sudah mengirimkan kepala dinas pendidikan untuk melakukan penyelidikan. Apakah sesuai prosedur atau tidak.

BACA JUGA:Legendary Titans! Pokemon Legend di Generasi 3, Part 1.

BACA JUGA:15 Sunah Rosul untuk Suami, Yuk Amalkan, Insya Allah Istri Makin Lengket

"Saya sudah mengirimkan Kadisdik utk menelusuri pungutan di atas dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan,' tulisnya.

Menurut Kang Emil, bila dirasa ada praktik yang keliru dari sekolah menengah negeri lainnya, agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: