Tiket Masuk Pantai Kejawanan Cirebon, Hanya Rp 5000, Pengunjung Per Hari Dibatasi

Tiket Masuk Pantai Kejawanan Cirebon, Hanya Rp 5000, Pengunjung Per Hari Dibatasi

Tiket masuk Pantai Kejawanan Cirebon telah ditentukan pengelola berikut syarat dan ketentuan bagi pengunjung.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Tiket masuk Pantai Kejawanan Cirebon ditetapkan pengelola Rp. 5000 saja per orang, tetapi setiap harinya pengunjung dibatasi.

Selain menetapkan harga tiket masuk Pantai Kejawanan Cirebon, pengelola kini juga memberlakukan aturan terbaru.

Terkait tiket masuk Pantai Kejawanan Cirebon juga belum termasuk dengan parkir yang dibayarkan sesuai kendaraan pengunjung.

Tempat wisata Pantai Kejawanan Cirebon memang sempat ditutup, karena antusias pengunjung yang sangat tinggi.

BACA JUGA:Alasan Kereta Cepat Jakarta Bandung Surabaya Tidak Lewat Kota Cirebon: Lebih Irit Pembebasan Lahan

BACA JUGA:Akhirnya! Pantai Kejawanan Cirebon Sudah Buka Lagi, Kapasitas Pengunjung Dibatasi, Wajib Vaksin

Sebab, dulu Pantai Kejawanan Cirebon jadi wisata pengobatan. Tetapi kini sudah bersolek dan menampilkan wahana yang lebih menarik.

Pengelola yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan Cirebon, memberlakukan sejumlah ketentuan terbaru.

Yakni, terkait pembatasan pengunjung, syarat masuk, jam operasional hingga hari buka dan tutup.

Pantai Kejawanan Cirebon buka pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WIB untuk hari Rabu sampai dengan Jumat dan kapasitas pengunjung dibatasi 1.500 orang.

BACA JUGA:Pusat Agrowisata dan Edukasi Cikabon Targetkan Januari 2023 Ground Breaking

BACA JUGA:Kereta Cepat Jakarta Bandung Surabaya, Tidak Lewat Kota Cirebon, Melipir di Jalan Tol

Untuk hari Sabtu, jam buka adalah pukul 06.00 sampai dengan 12.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi 2.000 orang. Sedangkan di Hari Minggu dibuka mulai pukul 12.00 sampai dengan 17.00 WIB dan kapasitas pengunjung 2.000 orang.

Hari Senin dan Selasa Pantai Kejawanan Cirebon tutup. Untuk tarif telah ditentukan yakni Rp 5.000 per orang. Pengunjung juga wajib sudah vaksin minimal 2 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: