Tiket Masuk Pantai Kejawanan Cirebon, Hanya Rp 5000, Pengunjung Per Hari Dibatasi
Tiket masuk Pantai Kejawanan Cirebon telah ditentukan pengelola berikut syarat dan ketentuan bagi pengunjung.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
"Untuk memasuki area wisata pengunjung wajib sudah melakukan vaksinasi minimal dosis kedua," tulis keterangan pengelola seperti dikutip radarcirebon.com, Kamis, 17, Februari 2022.
Seperti diketahui, Pantai Kejawanan Kota Cirebon sempat tutup sementara terhitung, Senin dan Selasa, 3-4, Oktober 2022. Kemudian ditutup sementara sampai akhirnya kembali dibuka baru-baru ini.
BACA JUGA:Semarak Menyambut Muktamar Ke-48 di Solo, SMK Muhammadiyah Ciledug Gelar Ini..
BACA JUGA:Ridwan Kamil: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Beroperasi Juni 2023
Pengunjung Pantai Kejawanan Cirebon sempat membeludak pada saat kembali dibuka sejak dilakukan revitalisasi oleh PPN Kejawanan.
Bahkan sampai timbul antrean sampai ke Jalan Yos Sudarso, karena animo masyarakat yang sangat tinggi untuk berkunjung.
Tingginya animo masyarakat berkunjung ke Pantai Kejawanan Cirebon tidak lepas dari upaya renovasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
Pembenahan tersebut telah mengubah wajah Wisata Bahari Pantai Kejawanan Kota Cirebon menjadi lebih menarik. Sehingga kembali ramai dengan pengunjung.
BACA JUGA:Pesan di MiChat Tak Sesuai Ekspektasi, Anggota Polisi Ribut dengan PSK, Berakhir Tewas Ditusuk
BACA JUGA:Keseruan Pelindo Mengapresiasi Pelanggan
Di dalam area Pantai Kejawanan saat ini terdapat wahana bermain pasir, kemudian shelter untuk pedagang, hingga dermaga atau jetty yang menjorok ke laut.
Karena objek wisata ini baru dibuka kembali setelah berbenah, karenanya pengunjung harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pengelola.
Ketentuan tersebut, tentu saja demi kenyamanan pengunjung juga terjaganya fasilitas di objek wisata Pantai Kejawanan Cirebon.
Sebagai informasi, Pantai Kejawanan Cirebon berada di dalam area Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan.
BACA JUGA:Tasyakuran Pembangunan Jalan, RW 09 Jabang Bayi Undang R Endah Arisyanasakanti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: