Mas Bechi Terdakwa Pelecahan Seksual Santri Cuma Divonis 7 Tahun Penjara, Adilkah?

Mas Bechi Terdakwa Pelecahan Seksual Santri Cuma Divonis 7 Tahun Penjara, Adilkah?

Ilustrasi Mas Bechi divonis 7 tahun penjara-mohamed Hassan-Pixabay

"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun."

BACA JUGA:Akibat Rem Blong, Truk Box Terguling di Harjamukti

"Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.

Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.

"Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ujar Mia..​​​​

Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka. (jun)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase