Hore, Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen Maksimal, Simulasi UMK Kota Cirebon Rp 2.535.437
UMK Kabupaten Kuningan 2023 akan segera ditetapkan pada akhir November 2022.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com
Sebagai informasi, penentuan upah minimum dilakukan tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 terkait pengupahan.
Kemenaker menerbitkan peraturan menteri yang ditetapkan pada tanggal 16, November 2022 dan dijadikan sebagai acuan penetapan UMP 2023.
Mengacu pada penentuannya, pasal 7 ayat 1 menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak lebih dari 10 persen.
Oleh karena itu, upah minimum pada tahun 2023 maksimal naik 10 persen. Tetapi, nantinya baik upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten kota bergantung hasil pembahasan masing-masing.
BACA JUGA:HUT yang ke 2, Pemuda Batak Bersatu Siap Menjaga Keutuhan NKRI
Demikian informasi terkait kenaikan upah minimum 2023, termasuk simulasi naik 10 persen dan 5 persen, sehingga bisa didapat gambaran berapa UMK di kabupaten kota tempat buruh bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: