Upah Minimum 2023 Jawa Barat Naik Bukan 13 Persen, Kuningan Terendah se-Wilayah III

Upah Minimum 2023 Jawa Barat Naik Bukan 13 Persen, Kuningan Terendah se-Wilayah III

UMK Kuningan 2023 naik. Ilustrasi foto: -Ahsanjaya/pexels.com-

Radarcirebon.com, BANDUNG - Upah minimum 2023 Jawa Barat naik bukan 13 persen sesuai tuntutan kaum buruh.

Hal ini diungkapkan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Disnakertrans Jawa Barat mengklaim sudah berkompromi antara aturan pemerintah pusat dengan tuntutan kaum buruh.

Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, mengatakan bahwa, penetapan upah minimum 2023 Jawa Barat akan naik dan sudah sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.

Penetapan upah minimum 2023 Jawa Barat naik berpatokan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

BACA JUGA:Penampakan Rudal Rusia, Bisa Lenyapkan Inggris dalam 6 Menit, Diberi Nama Satan-2

BACA JUGA:Aplikasi Bansos Resmi dari Kemensos, Bagi-bagi Dana Gratis Hingga Rp600 Ribu

Aturan ini menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), serta ada koleksi batas atas, dan batas bawah.

Sementara itu, besaran kenaikan upah minimum 2023 Jawa Barat masih menunggu surat dari Menteri Ketenagakerjaan.

Namun demikian, Taufik memprediksi berdasarkan Permenaker tersebut, bahwa akan ada kenaikan antara 7 hingga 8 persen, bukan 13 persen dari upah minimum Jawa Barat tahun 2022.

“Itu juga hasil kompromi, karena buruh menginginkannya 13 persen (kenaikannya), sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” kata Taufik dilansir dari JPNN.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa, pembahasan lebih lanjut mengenai UMP Jawa Barat akan ditetapkan pada 28 November. Sedangkan UMK pada tanggal 7 Desember 2022. 

BACA JUGA:Pembacokan di Losari Cirebon, Dilakukan di Depan Keluarga saat Hendak Bepergian

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Cirebon, Lulusan SMA Bisa, Simak Selengkapnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: