Upah Minimum 2023 Jawa Barat Naik Bukan 13 Persen, Kuningan Terendah se-Wilayah III

Upah Minimum 2023 Jawa Barat Naik Bukan 13 Persen, Kuningan Terendah se-Wilayah III

UMK Kuningan 2023 naik. Ilustrasi foto: -Ahsanjaya/pexels.com-

Kuningan Paling Rendah

Upah minimum Kabupaten Kuningan tahun 2023 masih dalam pembahasan. Namun demikian, diketahui bahwa saat ini, kota kuda mencatatkan upah minimum paling rendah di wilayah Ciayumajakuning.

Untuk penetapan upah minimum Kabupaten Kuningan 2023 diprekdiksi baru selesai pada 28, November 2022.

Pembahasan mengenai UMK Kabupaten Kuningan juga akan mengacu pada Peratura Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18 tahun 2022.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menetapkan batas kenaikan upah minimum yakni maksimal 10 persen.

BACA JUGA:Wajah Penipu Bank BCA, Cara Mengetahui Wajah dan Alamat Rumah Penipu Online

BACA JUGA:Upah Minimum Jawa Barat 2023 Diprediksi Naik 8 Persen, 3 Daerah Ini di Atas Rp 5 Juta, Cirebon Bagaimana?

Dalam Permenaker yang ditandatangani pada 16, November 2022, disebutkan juga bahwa penetapan maksimal dilakukan menjelang akhir November.

Belum diketahui berapa UMK Kabupaten Kuningan akan ditetapkan. Apakah menggunakan maksimal 10 persen atau kurang dari itu.

Sebagai informasi, penentuan upah minimum dilakukan tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 terkait pengupahan.

Kemenaker menerbitkan peraturan menteri yang ditetapkan pada tanggal 16, November 2022 dan dijadikan sebagai acuan penetapan UMP 2023.

 

Buruh di Majalengka minta naik 108 persen

Jelang pengumuman upah minimum 2023 Jawa Barat naik, ratusan buruh di Majalengka menggelar aksi unjuk rasa.

Ratusan buruh ini tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Majalengka, Rabu (16/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: