Rekening Brigadir J Nyaris Rp 100 T, Jadi Begini Penjelasan PPATK: Bukan Saldo

Rekening Brigadir J Nyaris Rp 100 T, Jadi Begini Penjelasan PPATK: Bukan Saldo

Foto dokumen mendiang Brigadir J, belakangan surat pembekuan rekening yang tertera angka hampir Rp 100 T menjadi perbincangan. -Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

 

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Surat pemblokiran Rekening Brigadir J yang tercantum nilai Rp 100 T membuat geger. Namun, PPATK menyebut bahwa angka tersebut bukan saldo.

 

Angka pada potongan dokumen pembekuan rekening Brigadir J yang menuliskan Rp 99.999.999.999.999 atau hampir Rp 100 triliun sempat membuat geger.

 

Namun, PPATK menyatakan bahwa angka Rp 100 T tersebut bukan saldo. Melainkan jumlah maksimal atau plafon tertinggi pembekuan yang dilakukan.

 

Dijelaskan juga bahwa saat dilakukan pembekuan rekening, biasa dituliskan nilai tertinggi plafon. Tetapi, angka tersebut bukan saldo.

BACA JUGA:Bupati Serahkan Penyediaan Alat Bantu Disabilitas

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Wisata di Cirebon Yang Lagi Hits : Liburan Berkesan di Akhir Pekan

 

Angka Rp 100 triliun ditetapkan karena tertinggi, dan sifatnya tidak mungkin. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 18 Tahun 2017.

 

Seperti diketahui, angka Rp 100 T muncul pada surat yang ditandatangani Anita Amelia Dwi Agustine selaku asisten pelayanan nasabah cabang (PNC) itu berisi berita acara penghentian sementara transaksi atas rekening milik Nofriansyah Yosua.

 

Penghentian transaksi tersebut berdasarkan surat permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

 

Surat itu juga menyebut penghentian transaksi tersebut berlaku selama lima hari sejak surat ditandatangani. 

BACA JUGA:Satria Kirim Bantuan ke Cianjur

BACA JUGA:Tak Perlu Ribet Antre! Inilah Cara Check In Online Citilink dengan Mudah dan Cepat, Simak Prosedurnya

 

Ketua Komunitas Civil Society, Glen Tumbeleka menjelaskan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, telah mendatangi pihak BNI untuk menanyakan angka fantastis di rekening milik polisi asal Jambi tersebut.

 

Namun, kata Irma, pihak BNI menyatakan kepada Rosti bahwa angka tersebut bukan nominal. "BNI bilang itu kode saja," ujar Irma.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: