Barista Kedai Kopi di Kabupaten Cirebon Masuk Bui, Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan SO. Foto:-DEDI HARYADI -RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM -- Barista kedai kopi di Kabupaten Cirebon masuk bui lantaran kasus asusila.
Barista kedai kopi di Kabupaten Cirebon tersebut diduga setubuhi gadis di bawah umur. Akhirnya diringkus polisi.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan seorang pemuda berinisial SO (20) asal Kabupaten Cirebon.
Pemuda ini berprofesi sebagai barista di salah satu kedai kopi wilayah Kabupaten Cirebon.
Dia harus berurusan dengan Polisi karena dilaporkan diduga telah menyetubuhi atau merudapaksa seorang gadis di bawah umur berusia 17 tahun warga Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Pelaku Soceng Diringkus Polisi, BRI Proaktif Ungkap Kejahatan Perbankan
BACA JUGA:Sering Berhubungan dengan Suami Bisa Tunda Menopause, Fakta atau Mitos?
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton didampingi Kanit PPA Iptu Sujiani Dwi Hartati kepada rasarcirebon.com mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan paksaan dan bujuk rayu untuk memperdayai korban.
"Bahkan, korban yang masih berusia 17 tahun ini menolak, namun tetap dipaksa oleh tersangka hingga tidak berdaya," katanya.
"Tersangka melakukan aksinya di rumah korban di wilayah Kabupaten Cirebon. Saat kejadian, tersangka SO menyelinap melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci kemudian mendatangi korban," imbuh Kompol Anton, Minggu (27/11/2022).
Menurut Kompol Anton, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
"Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka tersebut melapor ke Unit PPA Polresta Cirebon," jelas Kompol Anton.
BACA JUGA:10 Tahun Menjanda, Akhirnya Kiki Amalia Menikah dengan Pria Ini
BACA JUGA:Lebih Seru! Nonton FIFA World Cup Qatar 2022 dari Vidio, di IndiHome TV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: