Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Lokasinya di Sini, Pelaku Berpangkat Mayor
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa-Tangkapan layar-Radarcirebon.com
Selain dijerat pasal pidana, pelaku juga bakal dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Jenderal Andika. (ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com