Tilang Elektronik di Kabupaten Kuningan, Polres Mulai Sosialisasi, Siap-siap Pelanggaran Ini Bakal Tertangkap

Tilang Elektronik di Kabupaten Kuningan, Polres Mulai Sosialisasi, Siap-siap Pelanggaran Ini Bakal Tertangkap

Satlantas Polres Kuningan saat melakukan sosialisasi tilang elektronik -M Taufik-Radar Kuningan

BACA JUGA:Waduh! Indonesia Kembali Diguncang 2 Gempa Bumi Dini Hari Tadi

Seperti diketahui, ETLE Lodaya atau tilang elektronik semula akan diberlakukan pada 1, Desember 2022. Tetapi, sesuai arahan Polda Jabar kembali dilakukan sosialisasi tahap kedua.

Sosialisasi tahap pertama sendiri, sebetulnya sudah tuntas pada akhir November 2022.

Tilang elektronik ini, berbeda dengan yang menggunakan kamera terpasang di lampu merah maupun tempat lainnya.

Sebab, ETLE Lodaya menggunakan semacam aplikasi yang terpasang pada smartphone anggota kepolisian lalu lintas.

BACA JUGA:Masih Gunakan TV Analog, Berikut Kisaran Harga Set Top Box

BACA JUGA:Penuhi Amanah Undang-undang, Pemprov Jabar Segera Bentuk Satgas Pertambangan

Lewat aplikasi ini, anggota Satlantas bisa memotret pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalanan.

Lalu, pelanggaran tersebut akan terkirim secara otomatis ke traffic management center (TMC) yang ada di masing-masing polres.

Pelanggaran tersebut kemudian akan diverifikasi oleh petugas yang ada di TMC dan setelahnya dikirimkan surat tilang ke alamat sesuai identitas kendaraan.

Pengendara yang kena tilang, diharuskan melakukan konfirmasi baik secara online maupun secara manual.

BACA JUGA:Jegal Rusia dalam Perdagangan Minyak, G7 dan Australia Sepakati Ini

Dengan cara online, warga yang kena tilang tinggal melakukan scan barcode untuk melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang secara digital.

Bila melakukan konfirmasi secara manual, dapat datang langsung ke polres dan melakukan pembayaran secara digital.

Ketika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari, STNK kendaraan akan dilakukan pemblokiran oleh Samsat setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: