Kakek 73 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Kenali Modusnya Seperti Berikut Ini

 Kakek 73 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Kenali Modusnya Seperti Berikut Ini

Kakek berusia 73 tahun ini tegal cabuli anak di bawah umur. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com

Di tengah perjalanan, pelaku kemudian melihat ada sebuah rumah yang terlihat tanpa penghuni, diajaklah korban ke rumah tersebut.

Selanjutnya, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah itu, namun aksi tersebut diketahui oleh orang yang ada di dalam rumah.

“Kemudian mampir di salah satu rumah di perumahan palad, yang awalnya pelaku mengira rumah itu kosong, ternyata di dalam ada orang, setelah kejadian itu pemilik rumah lapor kepada RT RW lalu lapor kepada kami,” tambahnya.

Setelah mendapat laporan dari warga, lantas unit reskrim Polsek Klapanunggal melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku pencabulan di rumahnya.

Dari pengakuan pelaku kepada petugas, hasrat itu timbul akibat sering kebanyakan menonton film porno di handphone milik pelaku.

BACA JUGA:Cara Menghitung Waktu Peringatan Kematian atau Tahlilan, 7 Hari 40 Hari sampai 1000 Hari

“Untuk sementara pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan, dan korban masih trauma belum bisa diajak bicara,” lanjutnya.

Saat ini pelaku dalam penahanan pihak kepolisian sektor Klapanunggal, Kabupaten Bogor dan dikenakan hukuman Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. “Cuma kalau TPKS itu, bisa dikebiri juga kalau hakim bisa memutuskan,” ucapnya.

Dalam waktu satu tahun terakhir, Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan sebanyak 6-7 orang dengan menyangkut kasus terhadap anak, baik dari kekerasan, pelecehan dan pencabulan

“Tapi sebenarnya lebih banyak, itu yang kita tangani, kebanyakan diselesaikan cara mediasi dengan keluarga,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Erwin Suriana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan seorang kakek di Klapanunggal dan akan melakukan pendampingan kepada korban.

“Alhamdulillah pihak kepolisian sudah cepat bertindak dengan mengamankan pelaku. Rencananya kami akan mendampingi korban dalam pemeriksaan kesehatan anak tersebut terutama dari psikis yang bersangkutan,” ujarnya.

KPAD mendorong pihak berwajib untuk memproses hukum pelaku semaksimal mungkin dan berharap peran keluarga dalam pengawasan anak harus semakin ditingkatkan serta tidak membiarkan anak  dibawa begitu saja, sekalipun oleh orang yang sudah dikenal dekat.

Disisi lain adanya rumah atau bangunan kosong yang sering ditinggal pemiliknya menjadi perhatian semua pihak agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan berniat jahat.

“Kerukunan lingkungan perlu dijaga dan dipelihara sebagai langkah antisipasi maraknya kejahatan, termasuk pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (jbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: