Skala Upah Jadi Patokan Jawa Barat Tetapkan UMP 2023

Skala Upah Jadi Patokan Jawa Barat Tetapkan UMP 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Terkait penerapan struktur skala upah ini, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil mendapatkan gugatan dari Apindo. Namun hakim PTUN menolak gugatan tersebut.

"Apindo menggugat, alhamdullilah tidak dikabulkan. Mereka langsung banding MA, putusannya belum keluar,” ujar Taufik.

BACA JUGA:Gara-gara BAB Balita Tewas Dibanting Pacar Ibunya di Apartemen Kalibata, Tega Banget!

Pada penetapan UMP 2022, RIdwan Kamil menetapkan kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27 - 5 persen lewat Keputusan Gubernur No.561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/ Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih Pa

Sedangkan bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mengikuti arahan pemerintah pusat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ridwan Kamil menegaskan, upah minimum baik provinsi dan kabupaten/ kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Liga 1 2022/2023 Pekan Ini: Ada Persik vs Persib

“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin."

"Saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Ridwan Kamil.

Ia juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/ buruh yang umur kerjanya satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur skala upah.

BACA JUGA:Detik-detik Mayor Bagas Perkosa Letda Caj, Lucuti Busana Saat Korban Pingsan

Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.

Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.

Taufik menilai, setiap keputusan gubernur terkait upah tetap akan berpeluang untuk digugat, namun pihaknya memastikan dalam setiap mengambil keputusan memikirkan risiko terutama yang terlalu merugikan kaum buruh. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase