RAPBD 2014 Mangkrak, Penunjukkan Penjabat Bupati belum Ada Kejelasan
SUMBER– Pengangkatan penjabat Bupati Cirebon, hingga kini tak jelas progresnya. Imbasnya, pembahasan dan pengesahan rencana anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2014, mangkrak. Bahkan, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Drs H Syafrudin mengaku, tidak tahu kapan gubernur mengirimkan keputusan pengangkatan penjabat bupati. “Kita di sini masih menunggu, karena ini kewenangannya gubernur dan sejauh ini belum ada informasi terbaru,” katanya, KEPADA Radar, Selasa (17/12). Syafrudin berharap, apa yang dikhawatirkan sejumlah pihak mengenai keterlambatan gaji PNS di awal 2014, mengingat APBD 2014 yang belum disahkan, tidak sampai terjadi. Sebab, gaji bulanan menyangkut kehidupan keluarga. “Mudah-mudahan tidak terjadi demikian,” tuturnya. Pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Cirebon, H Moh Sofyan SH MH meminta gubernur Jawa Barat segera mengambil keputusan dengan mengangkat penjabat bupati. Jangan sampai terjadi kekosongan kepemimpinan di masa transisi. “Sudah kita ketahui bersama kewenangan plt sangat terbatas, makanya harus segera ada penjabat yang kewenangannya sama dengan bupati definitif,” tutur kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) ini. Bukan menjadi rahasia lagi, saat ini Kabupaten Cirebon dihadapkan pada persoalan yang cukup pelik yakni, pemilukada putaran kedua dan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2014. Kedua persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan berdampak pada roda pemerintahan Kabupaten Cirebon. “Salah satu solusi untuk mengatasi persoalan ini adalah diangkatnya seorang penjabat bupati,” ujarnya. Sofyan juga pun meminta kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) wilayah III Jawa Barat untuk menyampaikan persoalan yang tengah terjadi di Kabupaten Cirebon kepada gubernur. Sehingga, ada percepatan respons dari usulan yang disampaikan DPRD terkait penjabat bupati. “Sampaikan persoalan ini kepada gubernur,” tandasnya. Sementara itu, Plt Ketua DPRD, H Mustofa mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan beberapa pakar hukum tata negara, perihal pengesahan APBD oleh sekretaris daerah yang juga menjabat plt bupati. Dalam Permendangri 54/2009 tentang tata naskah daerah, sekda boleh melakukan penandatanganan persetujuan ketika daerah dalam keadaan darurat. Kemudian, ketika persetujuan dikirimkan ke gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi selama 15 hari kerja, gubernur harus segera memutuskan untuk mengangkat penjabat bupati, agar proses pemerintahan di Kabupaten Cirebon tetap berjalan normal. Kalau sampai dengan batas waktu evalusi, gubernur tidak segera mengangkat penjabat bupati, berarti gubernur tidak peduli dengan kondisi di daerah. “Intinya kita tetap mendesak gubernur untuk segera mengangkat penjabat bupati,” tegasnya. Perlu diketahui, jadwal penetapan pengesahan Raperda APBD 2014 harusnya dilakukan November lalu. Namun, karena ketidaksiapan tim anggaran pemerintah daerah dan beberapa faktor lain, membuat jadwal diundur. “Bulan November saja pengesahan bisa terjadi di bulan Februari 2014. Ini sampai Desember kita belum selesai, kapan pengesahannya?” ucapnya. Mustofa mengaku, sampai saat ini belum mendapat informasi terbaru terkait pengangkatan penjabat bupati. Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cirebon, Tambak Moh Soleh mengaku tengah mencari solusi terkait pengesahan APBD. Sebab, bila tak ditangani segera, kekhawatiran gaji PNS terlambat untuk awal tahun 2014, bisa benar-benar terjadi. “Jelas ini akan mengganggu stabilitas keuangan daerah. Intinya kita sama-sama berpikir keras agar 2014 Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap berjalan normal,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: