Motif Suami Asal Cirebon Bunuh Istri: Ketahuan Check In di Hotel dan Minta Dijual Muncikari

Motif Suami Asal Cirebon Bunuh Istri: Ketahuan Check In di Hotel dan Minta Dijual Muncikari

Motif suami asal Kabupaten Cirebon bunuh istri dan dibuang di dalam mobi Daihatsu Ayla di Kabupaten Subang.-Ist-radarcirebon.com

BACA JUGA:Lawan Korupsi dengan Penerapan Budaya Jujur dalam Kehidupan Sehari-hari

Hingga Kamis, 8, Desember 2022 sekira pukul 08.05 WIB diperoleh informasi dari warga tentang adanya mobil warna merah yang terparkir di depan bekas bengkel cuci mobil Jl Raya Pantura Dusun Rincik.

Warga curiga karena mobil tersebut mengeluarkan asap. Lantaran khawatir terjadi kebakaran karena merembet ke ruko, warga memundurkan mobil Daihatsu Ayla warna merah itu.

Betapa kagetnya ketika warga mendapati seorang wanita berambut merah dalam kondisi nyaris terbakar.

Penemuan mayat di dalam mobil tersebut dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan pengecekan di TKP bahwa benar ditemukan satu orang perempuan dalam keadaan tertelungkup di bawah kursi penumpang sebelah kiri bagian depan.

BACA JUGA:5 Arti Mimpi Melihat Orang Melahirkan Menurut Islam

Saat ditemukan, kepala korban ditutupi oleh pakaian yang sudah terbakar dan mengeluarkan asap.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif kurang dari 1 x 24 jam tim Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Bahkan berhasil mengamankan pelaku inisial RJ di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi, kemudian tim Sat Reskrim membawa tersangka ke Polres Subang guna proses lebih lanjut.

Dari keterangan pelaku terungkap bahwa pelaku membekap leher korban dengan menggunakan tangan kiri, menusuk leher korban dengan menggunakan pisau.

BACA JUGA:Aksi Keji Suami Asal Cirebon Bunuh Istri dan Dibuang di Subang, Dibakar di Dalam Mobil

Selanjutnya pelaku membakar korban di dalam mobil dengan menggunakan BBM jenis Solar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang, 1 unit Mobil Dhaihatsu Ayla Warna Merah nomor polisi E 1397 RI, 1  botol Mineral Merk Le Mineral yang berisikan BBM Solar.

Tersangka RJ disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.

Juga melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, diancam dengan hukuman  mati dan atau hukuman seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: