2 Warga Kaliwedi Cirebon Tewas Tertabrak Kereta Api, 1 Korban Anak Luka Berat

2 Warga Kaliwedi Cirebon Tewas Tertabrak Kereta Api, 1 Korban Anak Luka Berat

Sepeda motor warga Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon yang ringseng tertabrak kereta api. Dua orang meninggal dunia dan satu korban lainnya luka berat.-PT KAI Daops III Cirebon-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tiga orang warga Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi tewas usai mengalami kecelakaan temper kereta api Taksaka di perlintasan Kertasmaya-Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Ketiga korban yang berasal dari Kaliwedi, Kabupaten Cirebon tersebut tertabrak saat melewati perlintasan sebidang.

Terdapat 2 orang korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan 1 korban lainnya mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop III Cirebon menginformasikan, kejadian kecelakaan tersebut sekitar pukul 11.23 WIB.

BACA JUGA:Warung Bebek Carok Tretan Muslim Cirebon Kebakaran, 2 Pegawai Luka Bakar

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warung Bebek Carok Tretan Muslim di Cirebon Kebakaran

KA PLB 82D (Taksaka) Relasi Gambir-Cirebon tertemper kendaraan bermotor dengan plat nopol E 5389 IZ di KM 191+200 Jalur Hulu Petak Jalan Kertasemaya-Arjawinangun.

Data korban meninggal dunia yakni Mudakir  (65) dan Mukrinah (55). Sedangkan korban luka berat atas nama Naila Zilda (7).
Ketiganya adalah warga Dusun V, Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, pengguna jalan diimbau bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Cirebon Kota Razia Pekat, Ini yang Didapat

BACA JUGA:Karyawan PHD Cirebon Jadi Korban Curanmor, Reskrim Polsek Seltim Cari Pelaku

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: