Mixue Apakah Sudah BPOM? Kenapa Tidak Ada di Website Cek BPOM? Simak Penjelasan Manajemen

Mixue Apakah Sudah BPOM? Kenapa Tidak Ada di Website Cek BPOM? Simak Penjelasan Manajemen

Mixue apakah sudah BPOM atau tidak dijelaskan oleh manajemen Mixue Manajemen.-capture-Belajar Ekonomi

Sehingga tidak wajib didaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran. Meski demikian produk Mixue sudah lolos BPOMN dan mendapatkan surat keterangan impor.

Mixue Indonesia menyatakan bahwa klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjawab keraguan dan pertanyaan customer Mixue. Sehingga dapat meminimalisasi akibat dari tindakan yang kurang bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi yang kurang tepat.

BACA JUGA:Nelayan Hilang di Indramayu, Berhasil Ditemukan, Tersangkut di Jaring Kakap

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Roy Suryo Ditunda, JPU dan Lawyer Terdakwa Bilang Begini

"Besar harapan kami agar tindakan demikian tidak terus dilanjutkan. Kami juga akan selalu mengupayakan yang terbaik untuk menjawab pertanyaan setiap customer dengan informasi yang benar," tulis keterangan manajemen.

Seperti diketahui, 90 persen bahan baku Mixue diimpor dari Tiongkok, bukan di Indonesia. Sehingga masuk lewat mekanisme impir.

Kemudian sumber bahan baku Mixue juga tidak terpusat seluruhnya di satu kota. Belakangan ini, tidak adanya label halal di Mixue juga menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. 

Namun, pihak perusahaan telah menjawab bahwa mereka sudah mengurus dokumen tersebut. Kendati demikian, meski belum memiliki sertifikat halal tetapi tidak dapat dikatakan bahwa produk Mixue tidak halal.

BACA JUGA:Kapan Terakhir Argentina Juara Piala Dunia dan Berapa Kali Juara, Dulu Ada Mario Kempes dan Maradona, Sekarang

BACA JUGA:10 Nama Favorit Sunda dan yang Sudah Punah dalam 100 Tahun Terakhir, Kalah dengan Arsila, Khanza dan Aqila

Manajemen Mixue menyatakan bahwa mereka sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal dan belum selesai, karena beberapa kendala.

Salah satunya adalah pandemi covid-19 dan lockdown yang diberlakukan di Tiongkok. Dengan demikian terhambat proses pengurusan.

Tidak Wajib Daftar Izin Edar

Kembali pada penjelasan Mixue apakah sudah BPOM, kembali dijelaskan manajeman bahwa bangan pamngan Mixue merupakan pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.

Karena itu, Manajemen Mixue Indonesia menyatakan bahwa produk mereka tidak wajib di daftarkan izin edar di BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: