Mau daftar Jadi PPS Pemilu 2024? Berikut Ini Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
BACA JUGA:Legenda Serie A Sinisa Mihajlovic Meninggal Dunia, Sepakbola Berduka
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BACA JUGA:Usai Qatar, FIFA Akan Gelar Piala Dunia Antarklub, Formatnya Diikuti 32 Tim
Syarat di atas disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
BACA JUGA:Usai Qatar, FIFA Akan Gelar Piala Dunia Antarklub, Formatnya Diikuti 32 Tim
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Foto Berwarna 4x6.
BACA JUGA:Hotman Paris Pertanyakan Putusan Hukum Doni Salmanan dan Indra Kenz: Dimana kau hukum?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase