Mau daftar Jadi PPS Pemilu 2024? Berikut Ini Syaratnya

Mau daftar Jadi PPS Pemilu 2024? Berikut Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

BACA JUGA:Legenda Serie A Sinisa Mihajlovic Meninggal Dunia, Sepakbola Berduka

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Usai Qatar, FIFA Akan Gelar Piala Dunia Antarklub, Formatnya Diikuti 32 Tim

Syarat di atas disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

BACA JUGA:Usai Qatar, FIFA Akan Gelar Piala Dunia Antarklub, Formatnya Diikuti 32 Tim

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

- Daftar Riwayat Hidup.

- Pas Foto Berwarna 4x6.

BACA JUGA:Hotman Paris Pertanyakan Putusan Hukum Doni Salmanan dan Indra Kenz: Dimana kau hukum?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase