Perdana! PSK Online Michat di Cirebon Disidang, Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan

Perdana! PSK Online Michat di Cirebon Disidang, Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan

PSK online yang menggunakan aplikasi Michat disidang usai terjaring razia Satpol PP Kabupaten Cirebon.-Ade Gustiana-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sejumlah PSK online yang biasa menggunakan aplikasi Michat, dilakukan sidang dengan difasilitasi Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Satpol PP Kabupaten Cirebon hilang iba. Pilih tindak tegas pelaku prostitusi online Michat dengan mengadili di meja hijau.

Ada 3 orang wanita yang diamankan saat operasi Kamis malam, 15, Desember 2022. Sementara 2 orang lain hilang jejak karena telah curiga lebih dulu saat ada razia.

Personel Satpol PP Kabupaten Cirebon berdalih sebagai pengguna jasa. Install aplikasi hijau tersebut. Manfaatkan fitur orang di sekitar.

BACA JUGA:Kado Selimut untuk Baby Newborn hingga Hampers yang Unik

BACA JUGA:Jerawat, Penyebab dan Cara Mencegahnya

Yaitu, fitur Global Positioning System (GPS) untuk mendeteksi orang terdekat. Jarak 100 meter hingga 20an kilometer.

Transaksi dilakukan. Harga dan tempat ditentukan. Termasuk pelayanan apa saja yang diperoleh. Percakapan menjurus. Bahkan terang-terangan ke arah prostitusi.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon Nova Abda Nugraha mengatakan itu membuktikan mereka profesional.

Bukan pertama membuka jasa pemuas hasrat melalui daring (dalam jaringan). Dua mobil petugas gabungan menuju lokasi. Dapat. Di sekitar kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:XL Axiata Raih 4 Kategori Opensignal Award Desember 2022

BACA JUGA:Gedung Baru, Pelayanan Disdukcapil Lebih Optimal

Tim bergerak merangsek masuk ke kamar. Mecari barang bukti. Ditemukan banyak kondom. Selain bukti percakapan vulgar.

Satpol PP menggandeng Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/3 Cirebon. “Sebagai backup kami barangkali di lapangan ditemukan oknum TNI,” jelas Nova.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: