Perdana! PSK Online Michat di Cirebon Disidang, Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan

Perdana! PSK Online Michat di Cirebon Disidang, Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan

PSK online yang menggunakan aplikasi Michat disidang usai terjaring razia Satpol PP Kabupaten Cirebon.-Ade Gustiana-radarcirebon.com

“Karena kalau sidang di PN Sumber, dikasih kesempatan waktunya setiap hari Senin. Karena operasinya malam Jumat, jadi ngga mungkin disidangkan Senin,” terang Nova.

Sidang dilakukan layaknya perkara pada umumnya. “Karena ini tindak pidana ringan, proses pradilan cukup hakim tunggal. Lalu jaksa eksekutor dan kami para penyidik merangkap sebagai jaksa penuntut,” beber Nova.

Ketiga orang PSK itu, imbuh Nova, mengaku menjajakan diri tanpa ada perantara. Yakni yang biasa disebut germo atau mucikari. Sehingga penelusuran prostitusi online tidak dikembangkan lebih lanjut.

Pemda Kabupaten Cirebon sadar praktik prostitusi tak bisa dihilangkan. Namun, jelas Nova, akan coba terus ditekan dengan melakukan razia rutin.

BACA JUGA:Mau daftar Jadi PPS Pemilu 2024? Berikut Ini Syaratnya

Ke depan pelakunya akan terus disidangkan. Diadili di meja hijau. Tak ada lagi pembinaan seperti yang dilakukan sebelum-sebelumnya.

“PN Sumber telah menyediakan fasilitas untuk penyidik Satpol PP setiap Senin. Razia dan sidang ini secara rutin akan dilakukan. Karena salah satu visi/misi kepala daerah Cirebon yaitu menjadi kabupaten yang agamis,” papar Nova.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: