Perdana! PSK Online Michat di Cirebon Disidang, Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan

Perdana! PSK Online Michat di Cirebon Disidang, Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan

PSK online yang menggunakan aplikasi Michat disidang usai terjaring razia Satpol PP Kabupaten Cirebon.-Ade Gustiana-radarcirebon.com

Tiga orang itu digiring ke kantor Satpol PP di Jalan Sunan Giri, Kecamatan Sumber. Mereka sempat diinapkan.

Karena sidang baru dilakukan besok paginya. Razia dilakukan sejak pukul 7 malam hingga 1 dini hari.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, GOW Adakan Pertemuan Se Ciayumajakuning

BACA JUGA:Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Bawaslu Harap Semua Daerah Tetap Kondusif

Satpol PP juga menggandeng Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, dan unsur Kejaksaan.

Satpol PP, kata Nova, seringkali kesulitan dan menerima perlawanan dari masyarakat. Karena dalih tak punya hak untuk melakukan penggerebekan. Karena itu dihadirkan Kejaksaan.

“Kita juga melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan karena mengunjungi hotel-hotel, menanyakan terkait perizinan/IMB-nya,” ucap Nova.

Ia menambahkan, selama ini Satpol PP Kabupaten Cirebon hanya melakukan pembinaan terhadap wanita tunasusila.

BACA JUGA:Buntut dari Polemik Iptu Umbaran, Mabes Polri Jamin Kebebasan Pers di Jateng

BACA JUGA:Jasa Marga Lakukan Kesiapan Layanan Nataru di Ruas Palikanci

“Ternyata pembinaan ini tidak menimbulkan efek jera bagi mereka. Praktek prostitusi semakin banyak bahkan sekarang sudah merambah ke indekos. Kalau dulu hanya sebatas di hotel,” ucapnya.

Pasal 24 Ayat 2 Perda 4/2021 menjelaskan; setiap orang dilarang menjadi tunasusila, memakai jasa tunasusila dan memfasilitasi melakukan perbuatan tunasusila.

Jika dilanggar terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Pasal itu juga yang diterapkan kepada 3 PSK yang terjaring Kamis malam tersebut.

Sidang dilakukan di Kantor Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Berbarengan dengan disidangkannya Perda Provinsi Jawa Barat terkait masalah bangunan liar.

BACA JUGA:Nih Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Liburan Bisa Direncanakan dari Sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: