Pemotongan Bansos di Cirebon, Kuwu Mundu Mesigit: Ada 100 Lebih yang Disunat, Rp 300 Ribu Per Orang

Pemotongan Bansos di Cirebon, Kuwu Mundu Mesigit: Ada 100 Lebih yang Disunat, Rp 300 Ribu Per Orang

Pemotongan dana bansos terjadi di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.-Ade Gustiana-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Praktik nakal berupa pemotongan uang bansos di Cirebon, terjadi di Kecamatan Mundu.

Pemotongan bansos kepada warga di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diduga dilakukan oleh penyalur.

Apalagi jumlah uang milik keluarga penerima manfaat (KPM) yang mengalami pemotongan oleh penyalur di Cirebon, jumlahnya tidak main-main.

Kuwu Desa Mundu Mesigit,  Saripudin mengatakan, di desanya awalnya diketahui sekitar 55 KPM yang uangnya disunat penyalur.

BACA JUGA:Perdana! PSK Online Michat di Cirebon Disidang, Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan

Setelah dicek, ternyata ada 100 lebih KPM yang uangnya disunat dengan nominal sebesar Rp300 ribu per KPM.

Saripudin menjelaskan, awal mula munculnya dugaan penyunatan bansos tersebut berawal dari kisruh penerima bansos di salah satu desa di Kecamatan Mundu.

Kekisruhan itu terjadi karena ada perbedaan antara jumlah uang yang ada di undangan dan nilai uang yang muncul dari scan barcode.

“Waktu itu kejadian di desa tetangga,  kemudian lapor ke Dinsos. Setelah itu kita cek penerima di Mundu Mesigit, ternyata benar. Ada perbedaan antara nilai yang muncul di barcode dengan nilai di undangan,” terang Saripudin kepada radarcirebon.com.

BACA JUGA:Kesehatan Gigi Pengaruhi Faktor Stunting

Ternyata setelah dicek di Kecamatan Mundu, masih kata Saripudin, kurang lebih 7 desa yang muncul persoalan yang sama.

FKKC (Forum Komunikasi Kuwu Cirebon) sepakat untuk melapor ke Polres Cirebon Kota. “Sudah kita laporkan. Alhamdulillah direspons dengan cepat,” ujarnya.

Jika ditotal, dari 7 desa tersebut paling tidak ada seribu lebih KPM yang uangnya disunat. Jumlah tersebut baru perkiraan yang saat ini angkanya masih didalami oleh pihak kepolisian.

Pihak penyalur, kata Saripudin, sudah mengirimkan undangan kembali terkait pencairan selisih angka sebesar Rp300 ribu. Namun undangan itu masih ditahan karena saat ini masih berproses di penagak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: