16 Aset Doni Salmanan Bisa Kembali, Gara-gara Keputusan Hakim yang Kontroversial
Doni Salmanan divonis lebih ringan dari tuntutan JPU-JPNN.com-
Jaksa meminta agar saudara Doni membayar ganti rugi restitusi kepada korban sebesar Rp. 17 Milliar.
Sementara itu, putusan hakim terkait kasus Doni Salmanan ini sangat jauh dari harapan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah.
Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional.
Adapun daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan, sebagai berikut :
- 1 Mobil Porsche 911 Carrera 4S
- 1 Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
- 2 Mobil Honda CRV
- 1 Mobil Toyota Fortuner GR
- 1 Mobil BMW 840I Coupe M Tech
- 1 Sepeda Motor Ducati Superleggera
- 2 Sepeda Motor Kawasaki
- 1 Sepeda Motor KTM
- 1 Sepeda Motor BMW S1000
- 1 Sepeda Motor Yamaha Scorpio Modifikasi
- 5 Sepeda Motor Yamaha Gear
- 2 Sepeda Motor Honda Beat
- Sertifikat Rumah
- Ponsel
- Pakaian Mewah
- Uang Tunai Rp. 7,6 Milliar
(disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway