Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Boleh Ikut Memberi Selamat, Tapi Harus Tau Hal Ini
Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Apakah Seorang Muslim Boleh Ucapkan Selamat Natal?-capture-Harakatuna
Dalam kitbanya beliau berkata yang artinya:
“Keumuman ucapan selamat terhadap kenikmatan yang terjadi atau malapetaka yang terhindar menjadi dalil sujud syukur bagi orang yang berpendapat demikian, yaitu mayoritas ulama dan dianjurkannya bertakziyah bai orang-orang yang ditimpa malapetaka.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Juz’ fi al-Tahni’ah fil-‘Id, hal. 46).
BACA JUGA:8 Tingkatan Surga Serta Kenikmatan di Dalamnya Berdasar Alquran, Muslim Perlu Tahu
Haram Hukumnya
Ulama yang mengharamkan (Seperti Ibu Qayyim al-jauziyah, Syeikh Ibn Baz, Shalih al-Utsaimin, Ibrahim bin Muhammad al-huqail, dan lain lain).
Hal ini berlandaskan pada ayat al Quran berikut yang artinya:
Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridlai kekafiran hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridlai kesyukuranmu. (QS. Az Zumar: 7).
Menurut golongan pertama ini, mengucapkan selamat natal termasuk kategori rela terhadap kekufuran.
BACA JUGA:Doa Nabi Yunus yang Bisa Kabulkan Segala hajat, Doanya Ketika Beliau Ditelan Ikan Paus
Seperti dalam sabda Rasulullah SAW berikut:
Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis. (HR Al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar RA)
dan juga sabda berikut yang artinya:
Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka. (HR Abu Dawud dai Ibnu Umar RA).
Dalam kedua hadist di atas, intinya golongan pertama ini juga menganggap hari raya sebagai Syiar agama. Mengucapkan selamat hari raya berarti mengakui "kebenaran" agama tersebut.
BACA JUGA:Sering Dapat Gangguan Jin, Lakukan Dua Ibadah ini untuk Mengusirnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: