Waduh! Mulai Tahun Depan Jokowi Akan Larang Jual Rokok Batangan? Simak Penjelasan Berikut

Waduh! Mulai Tahun Depan Jokowi Akan Larang Jual Rokok Batangan? Simak Penjelasan Berikut

Waduh! Mulai Tahun Depan Jokowi Akan Larang Jual Rokok Batangan? Simak Penjelasan Berikut-screenshot-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan larang jual rokok batangan mulai tahun depan, menjadi pro kontra publik

Padahal, rencana Jokowi larang jual rokok batangan tersebut sudah muncul dari rencana peraturan pemerintah tentang perubahan PP 109 tahun 2012.

Rencana peraturan pemerintah yang telah ditanda tangani Presiden Jokowi tersebut, memuat salah satu ketentuan khusus mengenai larangan jual rokok batangan.

Dikutip radarcirebon.com dari website Kementerian Sekretariat Negara, tercantum pada nomor 6.

BACA JUGA:Pedagang Wajib Tahu Nih, Jual Rokok Batangan Akan Dilarang, Awas Kena Sanksi

Mengenai Rancangan Peratuan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dasar pembentukan yakni Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain larangan terkait jual rokok dalam bentuk batangan, juga terdapat ketentuan khusus lainnya termasuk mengenai promosi.

Berikut adalah Pokok Materi Muatan Aturan Dimaksud:

  • Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
  • Ketentuan rokok elektronik;
  • Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  • Pelarangan penjualan rokok batangan;
  • Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  • Penegakan dan penindakan; dan
  • Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BACA JUGA:Waduh! Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Rencana Aturan yang akan Disahkan Tahun 2023

Dari 7 hal yang diatur dalam revisi terkait aturan tersebut, hanya larangan penjualan rokok batangan yang menjadi sorotan yang dibahas sekarang.

Sebab, penjualan rokok batangan ini masih menjadi andalan terutama di tingkat pengecer baik toko kelontong hingga pedagang kaki lima.

Dengan adanya aturan larangan mengenai penjualan rokok dalam bentuk batangan, tentu dikhawatirkan para pengecer atau pedagang kecil.

Sebab, segmentasi ini sangat mengandalkan penjualan rokok batangan dari pembeli yang memang memiliki kemampuan terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: