ASN Boleh Menjadi Petugas PPK dan PPS, Tapi Harus...
Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Palimanan Cirebon, Warga Karyamulya Tewas Terserempet
Terakhir, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani di rumah sakit milik pemerintah atau pemda, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan puskesmas pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.
“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta tahapan pemilu lainnya,” kata Suhajar. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase