DMI Kota Cirebon: Jangan Berkampanye di Tempat Ibadah
--
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon meminta peserta pemilu menaati peraturan.
DMI Kota Cirebon meminta para peserta pemilu tidak melakukan kampanye partai politik di masjid maupun rumah ibadah.
Hal tersebut diungkapkan Plt Ketua DMI Kota Cirebon Didi Sunardi ditemui radarcirebon.com usai kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Undang-Undang Kepemiluan untuk Pengurus Rumah Ibadah di Gedung Islami Center Masjid At-Taqwa, Jl RA Kartini, Kota Cirebon, Jumat 13 Januari 2023.
"Pengurus masjid memang mempunyai hak politik, tetapi jangan berkampanye di dalam maupun di sekitar masjid atau rumah ibadah lainnya."
"Radius sekian meter lingkungan sekitar masjid, Musala dan rumah
ibadah lainnya harus bersih dari atribut-atribut partai, poster maupun bendera partai," ungkapnya.
Menurut Didi, masih banyak pengurus masjid maupu rumah ibadah yang belum memahami UU Kepemiluan, sehingga mereka dihadirkan dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi tersebut.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Kukuhkan Samono Sebagai Kepala BPKP Jabar, Berikut Peran Lembaga Ini
“Kami khawatir masjid dan musala di 247 RW, 22 kelurahan seb diKota Cirebon belum memahami tentang regulasi pemilu."
"Sehingga dengan kegiatan ini, semua pengurus masjid maupun rumah ibadah lainnya bisa mengerti UU Kepemiluan."
"Tidak hanya di masjid dan musala, tetapi di gereja, kelenteng dan rumah ibadah lainnya juga perlu mewaspadai," ujarnya.
BACA JUGA:Update Kecelakaan di Indramayu, Begini Pengakuan Sopir Truk yang Tabrak Armada Tandur
Didi mengatakan, DMI Kota Cirebon akan mengeluarkan surat edaran agar tempat ibadah harus bersih dari kegiatan politik praktis maupun kampanye partai politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase