Istri Lukas Enembe Dicegah Pergi Keluar Negeri, KPK: Biar Kooperatif

Istri Lukas Enembe Dicegah Pergi Keluar Negeri, KPK: Biar Kooperatif

Istri Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dicegah pergi ke luar negeri oleh KPK.-papua.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Usai Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kali ini giliran istri Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri.

BACA JUGA:Gagal Tembus Final Piala AFF 2022, Shin Tae Yong Didesak Mundur dari Pelatih Timnas Indonesia

Tentu saja, pencekalan istri Lukas Enembe yang dilakukan Ditjen Imigrasi tersebut atas permintaan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pencegahan Yulce Wenda atas permohonan KPK.

Tidak hanya Yulce Wenda, terhadap empat orang lainnya terkait kasus gratifikasi Lukas Enembe dilakukan pencekalan.

BACA JUGA:DKM Puser Bumi Gunung Jati Dikukuhkan, Kikis Unsur Klenik Perbanyak Kegiatan Keagamaan

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik."

"Maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," katanya, Jumat 13 Januari 2023.

Adapun empat orang lainnya, yakni Lusi Kusuma Dewi selaku ibu rumah tangga, dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto serta Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak.

BACA JUGA:Energen Champion SAC National Championship Sukses Digelar, Jokowi: Cabor Lain Harus Tiru

Pencegahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

"Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase