Istri Lukas Enembe Dicegah Pergi Keluar Negeri, KPK: Biar Kooperatif

Istri Lukas Enembe Dicegah Pergi Keluar Negeri, KPK: Biar Kooperatif

Istri Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dicegah pergi ke luar negeri oleh KPK.-papua.go.id-

"Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali.

BACA JUGA:DMI Kota Cirebon: Jangan Berkampanye di Tempat Ibadah

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menginformasikan soal pencegahan lima orang tersebut.

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat 13 Januari 2023.

Berikutnya, Ditjen Imigrasi mencegah Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah. 

Selanjutnya, imigrasi mencegah Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

BACA JUGA:Bayanillah, Siswa SMA Negeri 7 Cirebon Berhasil Raih Prestasi Energen Champion SAC Nasional Championship

Kemudian, pencegahan juga dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. 

Terakhir, imigrasi mencegah Gibbrael Isaak terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase