Yakin Bripka Ricky Rizal Bebas, Simak Pernyataan Pengacara Cantik Zena Dinda

Yakin Bripka Ricky Rizal Bebas, Simak Pernyataan Pengacara Cantik Zena Dinda

Anggota tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defega. Foto: -Fransiskus Pratama-JPNN.com

Dikatakan Zena, bahwa fakta di persidangan mematahkan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1. Namun demikian, dia juga mengakui bahwa jaksa berada dalam posisi yang sulit.

"Tentu tidak mudah buat jaksa kalau mau mengakui semua pasal yang didakwakan terpatahkan sama fakta persidangan," katanya.

"Karena taruhannya juga jabatannya kalau tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang didakwakan," imbuh Zena.

Sekali lagi dia menegaskan bahwa, JPU harus membuka mata dan hati saat menuntut Ricky Rizal.

"Yang pasti harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," ucapnya.

Adapun, teradak lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com