Bukan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh JPU
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Foto: -Ricardo-JPNN.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com