Bukan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh JPU
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Foto: -Ricardo-JPNN.com
Adapun pihak Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya segera menanggapi tuntutan tersebut. Mereka akan segera menyampaikan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang berikutnya.
Disebutkan bahwa, Ferdy Sambo akan menyampaikan pledoi secara pribadi. Di sisi lain, pihak kuasa hukumnya juga akan mengajukan nota pembelaan.
Diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kasus pembunuhan sadis ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dinilai oleh JPU sebagai otak pembunuhan tersebut dengan memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com