KPRI Tunas Kencana DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Gelar RAT, Husein Fauzan Kembali Jadi Ketua
KPRI Tunas Kencana gelar RAT, Rabu 18 Januari 2023-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawasan, Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Tunas Kencana gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
KPRI Tunas Kencana adalah koperasi yang anggotanya adalah pegawai dan pensiunan di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon.
Dalam RAT KPRI Tunas Kencana, disampaikan laporan pertanggungjawaban segala unit usaha di tahun 2022 dan membahas serta menetapkan rencana kerja koperasi di tahun 2023.
BACA JUGA:Yandex Browser, Mesin Pencari Asal Rusia yang Berdiri Saat Terjadi Krisis Moneter 1997
Husen Fauzan selaku Ketua KPRI Tunas Kencana menyampaikan, saat ini anggota KPRI Tunas Kencana kini berjumlah 116 orang.
Memiliki unit usaha simpan-pinjam, warung serba ada (waserda), jasa, kredit roda dua (motor) dan roda empat (mobil), serta foto copy/ penjilidan.
Disamping itu melayani pula PPOB (Payment Point Online Banking) yang meliputi pembayaran rekening listrik/ pelayanan isi ulang listrik (token), telepon, cicilan kredit roda dua dan empat.
Kemudian, isi ulang pulsa pra bayar dan pasca bayar, tiket kereta api, TV kabel (TV berbayar), pajak kendaraan dan PBB, PDAM, transfer uang, dan lain-lain, sebagai salah satu ciri koperasi modern.
Dikatakan Fauzan, bahwa unit simpan pinjam dapat melayani pinjaman anggota sampai Rp 150.000.000,- jangka waktu 72 bulan, dengan jasa satu persen menurun.
“Ini sungguh luar biasa, karena di Kabupaten Cirebon, KPRI yang pinjamannya sebesar itu dengan jasa yang sangat-sangat ringan, bisa dihitung dengan jari. Bahkan mungkin tidak ada.” Kata Fauzan bangga.
Kewajiban bulanan anggota, lanjut Fauzan, adalah simpanan pokok Rp 300.000,-, simpanan wajib Rp 250.000,- per-bulan serta dana sosial Rp 30.000,-, disamping membayar cicilan kewajiban bagi yang punya pinjaman, baik uang maupun barang.
Sedangkan khusus bagi anggota baru diwajibkan membayar uang penyetaraan sebesar Rp 3.000.000,- yang akan menjadi milik institusi koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase