PT MBM Membantah Telah Terjadi Penipuan dan Penggelapan Uang Mitra Ternak Lebah Klanceng
Bisnis lebah dan madu klanceng PT MBM atau Maharkarya Berkah Madani.-PT MBM/Dok-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - PT MBM atau Mahakarya Berkah Madani membantah telah terjadi penggelapan dan penipuan oleh 4 orang yang diunggah di akun Instagram PT MBM Cirebon.
Melalui surat tertulis Yogi Saputro and Partners disapaikan bahwa judul berita yang dimuat sebelumnya tidak berdasarkan fakta yang ada.
Bahwa PT MBM Bandung tetap buka pada jam kantor dan melayani permintaan informasi dari mitra. Hal tersebut sebagai komitmen untuk memelihara kepercayaan dari para mitra.
BACA JUGA:Geger Penculikan di Weru Cirebon, Anak SD Ditarik ke Mobil Avanza, Kapolsek: Dari WA Group Sebelah
PT MBM juga menyatakan bahwa statement yang disampaikan lewat media sosial PT MBM Cirebon tidak mewakili perusahaan dan tidak pernah ada penggelapan uang mitra, korupsi maupun penipuan.
Sebab, PT MBM tetap berusaha memenuhi kewajibannya untuk memberikan hasil panen kepada seluruh mitra.
Salah satu usaha yang dilakukan PT MBM adalah dengan melakukan penjualan aset guna memenuhi kewajiban tersebut.
PT MBM menyatakan bahwa akun Instagram @mbm.cirebon sudah tidak pada kendali PT MBM lain, melainkan sudah diambil alih oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Masuk Partai Golkar, Lili Eliyah: Penambah Energi Menangkan Pemilu 2024
Sehingga postingan terbaru pada akun tesebut bukanlah atas kendali PT MBM. PT MBM juga menyatakan bahwa konfirmasi pada saudari RS, bukan representasi dari PT MBM.
Sebab, yang bersangkutan adalah karyawan biasa. Buahwa karyawan atau pegawai tidak memiliki kapasitas untuk memberikan sebuah informasi kepada media dan hanya direksi atau kuasanya yang bisa memberikan pernyataan resmi mewakili PT MBM.
Judul awal artikel ini adalah: Nasabah PT MBM Wajib Tau! PT MBM Mengakui Uang Ratusan Miliar Ternak Lebah Klanceng Dibawa Kabur dan telah diubah menjadi PT MBM membantah terjadi penggelapan dana dan penipuan.
Sesuai dengan surat Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Yogi Saputro and Partners, maka dilakukan perbaikan pada artikel dan judul berita.
Koreksi dilakukan, karena redaksi radarcirebon.com mengutip sumber dari PT MBM Cirebon yang dianggap tidak mewakili perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: